Penanaman Modal Asing (PMA)


Sample image
Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Dokumen yang diurus:
1. SP BKPM (Surat Persetujuan Badan Koordinasi Penanam Modal).
2. Akte Notaris Pendirian Perusahaan.
3. Domisili Perusahaan.
4. NPWP (Nomor Pengenal Wajib Pajak)
5. SK Kehakiman
6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
7. PKP ( Pengukuhan Kena Pajak)
8. Berita negara



Persyaratannya :
1. Copy Paspor Khusus orang asing / KTP Orang Indonesia apabila ikut pemegang saham.
2. Copy KK / Direktur bila penanggung jawab WNI.
3. Copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri.
4. Copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak.
5. Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung, apabila berada di Gedung.
6. Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, dan tidak berada di wilayah pemukiman.
7. Nama PT .
8. Kedudukan dan bidang usaha.
9. Komposisi Saham .
10. Susunan Direksi dan Komisaris.
11. Apabila atas nama perusahaan Asing (Group) pemegang saham:
- Semua dokumen asingnya dilegalisasi oleh KBRI dan DEPLU
- List of Share holder direktur
- Resolution of BOD (RUPS) yang isinya persetujuan dan penunjukan salah seorang Direktur PMA.
- Surat kuasa dari direktur yang ditunjuk untuk menghadap kenotaris

Biaya Pengurusan :
Silahkan Hubungi Kami ( Proses Pengurusan : 40 Hari Kerja )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar