Angka Pengenal Importir (API)

Angka Pengenal Impor atau API adalah tanda pengenal sebagai Importir yang harus dimiliki perusahaan yang dalam kegiatan usahanya melakukan impor sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 50/MPP/Kep10/1999 Tahun 1999 tentang ANGKA PENGENAL IMPOR (API).

1. Persyaratan API -U
Sample image

Persyaratannya :
1. 
Foto copy SIUP
2. Foto copy TDP.
3. Domisili Asli dan copy domisili legalisir kelurahaan
4. Foto copy NPWP Perusahaan.
5. Foto copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab.
6. 
Foto copy KTP + Paspor Penanggung Jawab.
7. Foto copy SK Kehakiman.
8. 
 Foto copy Akte Pendirian Perusahaan.
9. Foto copy PBB/Surat Sewa-Menyewa ( min 2 tahun ).
10. Pas Foto 3X4 = 3 lembar bewarna
11. Refernsi Bank (Asli)
12. Lokasi Kantor siap survey

Biaya Pengurusan: Silahkan Hubungi Kami ( Proses Pengurusan : 10-15 hari kerja )
2. Persyaratan API-P
Persyaratannya :
1. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
2. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan.
3. Domisili Asli dan copy domisili legalisir kelurahaan
4. Foto copy NPWP Perusahaan.
5. Foto copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab.
6. Foto Copy Izin Industri
7. Foto copy SK Kehakiman.
8. Foto copy TDP.
9. Foto copy PBB/Surat Sewa-Menyewa ( min 2 tahun ).
10. Pas Foto 3X4 = 3 lembar bewarna
11. Foto Copy UUG/HO bagi perusahaan untuk API-P
12. Foto copy paspor yg masih berlaku
13. Surat Kuasa dalam Kop Surat
14. Lokasi kantor siap disurvey

Biaya Pengurusan: Silahkan Hubungi Kami ( Proses Pengurusan : 10-15 hari kerja )

3. Persyaratan API-T

Persyaratannya:
1. Kartu APIT yang telah ditandatangani oleh yang berhak menandatangani dokumen impor dan stempel Perusahaan. Bagi penandatanganan dokumen bukan direksi perlu surat kuasa direksi diatas materai.
2. Foto copy Akte Perusahaan
3. Penandatanganan aplikasi APIT yang bukan direksi,harus dengan surat kuasa dari direksi diatas materai.
4. Foto copy NPWP
5. Foto copy IMTA bagi TKA penandatangana dokumen impor
6. Bagi penandatanganan yang bukan pengurus perusahaan harus melampirkan Surat Kuasa dari direksi
7. Foto copy SP PMDN atau SP PMA
8. Foto copy domisili perusahaan
9. LKPM periode terakhir
10.Foto copy KTP dan pasport
11.Pas photo 3x4=4 lembar (warna)

Biaya Pengurusan: Silahkan Hubungi Kami ( Proses Pengurusan : 10-15 hari kerja )



Tidak ada komentar:

Posting Komentar