Dokumen yang diurus :
1. Importir Terdaftar Produk Tertentu Elektronika
Persyaratannya :
1. Surat Permohonan (Asli), distempel dan ditandatangani pimpinan
perusahaan dengan menyebut nama produk IT.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak.
3. Nomor Pengenal Importir Khusus Elektronika dan Komponennya
4. Tanda Daftar Perusahaan
5. Rencana impor produk tertentu (jumlah, jenis barang, HS 10 digit dan pelabuhan tujuan) untuk 1 (satu)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak.
3. Nomor Pengenal Importir Khusus Elektronika dan Komponennya
4. Tanda Daftar Perusahaan
5. Rencana impor produk tertentu (jumlah, jenis barang, HS 10 digit dan pelabuhan tujuan) untuk 1 (satu)
tahun (Asli).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar