IT Elektronik


Sample image

Dokumen yang diurus :
1. Importir Terdaftar Produk Tertentu Elektronika

Persyaratannya :
1. Surat Permohonan (Asli), distempel dan ditandatangani pimpinan 
     perusahaan dengan menyebut nama    produk IT.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak.
3. Nomor Pengenal Importir Khusus Elektronika dan Komponennya
4. Tanda Daftar Perusahaan
5. Rencana impor produk tertentu (jumlah, jenis barang, HS 10 digit dan  pelabuhan tujuan) untuk 1 (satu) 
    tahun (Asli).
6. Nomor Identitas Kepabeanan
7. API-U / API-P / APIT

Biaya Pengurusan: Silahkan Hubungi Kami ( Lama Proses : 5 Hari Kerja )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar