Sabtu, 16 November 2013

Pembentukan CV

Badan Usaha CV bukan badan hukum seperti PT, walaupun demikian tidak mengurangi hak dan kewajibannya yang akui pemerintah dan dunia bisnis khususnya


Perseroan Komanditer atau Commanditaire Vennootshap atau biasa disebut CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang umum digunakan para pelaku bisnis Usaha kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia, walaupun demikian ada juga golongan usaha besar yang menggunakan CV sebagai badan usahanya.

CV bukanlah badan hukum seperti halnya PT, kerena tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang Perseroan ini. Perbedaan lain yang mendasar antara CV dan PT adalah Modalnya, didalam Perseroan Komanditer modal perusahaan tidak disebutkan didalam akta pendirian seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah mengenai modal yang disetor.

Walaupun demikian, keberadaannya tidak mengurangi hak dan kewajibannya sebagai badan usaha yang diakui pemerintah atau kalangan dunia usaha khususnya. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya pengusaha dan para pelaku bisnis yang mendirikan CV sebagai bentuk perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha di berbagai bidang termasuk sektor Perdagangan, Jasa Konstruksi, Industri atau bidang jasa lainnya
 

Dasar Hukum


Perseroan Komanditer tidak memiliki dasar hukum tetap seperti Perseroan Terbatas (PT), artinya tidak ada ketentuan melalui Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang Pendirian Perseroan ini, kecuali yang disebutkan dalam beberapa pasal Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Walaupun demikian keberadaannya, CV tetap diakui sebagai salah badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha di Indonesia
 

Anggaran Dasar Perseroan


Akta Pendirian CV yang memuat anggaran dasar Perseroan tidak mendapatkan pengesahaan dari Menteri seperti PT, namun cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat kedudukan Perseroan.

Anggaran dasar Perseroan Komanditer memuat sekurang-kurangnya;

  • Nama, tempat-tanggal lahir dan alamat para pendiri perseroan
  • Nama perusahaan
  • Tempat kedudukan Perseroan
  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
  • Nama pengurus dan jabatannya
  • Anggaran dasar ditetapkan oleh para pendiri untuk dibuatkan Akta Pendirian oleh Notaris 
 


Baca Pengurusan Lainnya:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar