Badan
Usaha CV bukan badan hukum seperti PT, walaupun demikian tidak
mengurangi hak dan kewajibannya yang akui pemerintah dan dunia bisnis
khususnya
Perseroan
Komanditer atau Commanditaire Vennootshap atau biasa disebut CV adalah
salah satu bentuk badan usaha yang umum digunakan para pelaku bisnis
Usaha kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia, walaupun demikian ada juga
golongan usaha besar yang menggunakan CV sebagai badan usahanya.
CV
bukanlah badan hukum seperti halnya PT, kerena tidak ada undang-undang
yang secara khusus mengatur tentang Perseroan ini. Perbedaan lain yang
mendasar antara CV dan PT adalah Modalnya, didalam Perseroan Komanditer
modal perusahaan tidak disebutkan didalam akta pendirian seperti halnya
PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal
tersebut, atau membuat catatan yang terpisah mengenai modal yang
disetor.
Dasar Hukum
Perseroan
Komanditer tidak memiliki dasar hukum tetap seperti Perseroan Terbatas
(PT), artinya tidak ada ketentuan melalui Undang-Undang yang secara
khusus mengatur tentang Pendirian Perseroan ini, kecuali yang disebutkan
dalam beberapa pasal Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Anggaran Dasar Perseroan
Akta
Pendirian CV yang memuat anggaran dasar Perseroan tidak mendapatkan
pengesahaan dari Menteri seperti PT, namun cukup didaftarkan ke
Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat kedudukan Perseroan.
Anggaran dasar Perseroan Komanditer memuat sekurang-kurangnya;
- Nama, tempat-tanggal lahir dan alamat para pendiri perseroan
- Nama perusahaan
- Tempat kedudukan Perseroan
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
- Nama pengurus dan jabatannya
- Anggaran dasar ditetapkan oleh para pendiri untuk dibuatkan Akta Pendirian oleh Notaris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar