Sabtu, 09 November 2013

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)


SIUP (SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN)
Persyaratan :
  1. F.Copy Akte Notaris Pendirian dan Perubahan (jika ada) ;
  2. F.Copy SK.Menteri Hukum dan HAM (Perseroan Terbatas [PT]), / Pengesahan Pengadilan Negeri (Persekutuan Komanditer [CV]) ;
  3. Asli Surat Keterangan Domisili Perusahaan ;
  4. F.Copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan ;
  5. F.Copy KTP Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan ;
  6. F.Copy Kartu Keluarga Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan Jika Perempuan;
  7. Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung (jika di Komplek Perkantoran) ;
  8. Pas Photo Direktur/Penanggung Jawab Ukuran 3x4 Berwarna 4 Lembar.


Baca Pengurusan Lainnya:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar