Sabtu, 16 November 2013

Izin Pendirian NPIK (Nomor Pokok Importir Khusus)

NPIK ( Nomor Pengenal Importir Khusus )

Persyaratan :

  1. Copy KTP penanggung jawab.
  2. Copy Dokumen Perusahaan lengkap.
  3. Copy API.
  4. Surat Perjanjian (Agreement) atau penunjukan selaku Agen dan Distributor dari Negara Prinsipal.
  5. Surat permohonan dalam kop surat dan di stempel .
  6. Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lembar.
Harga : Rp. 3.000.000,-
Lama proses : 1 (satu) minggu.

Persyaratan KADIN (Kamar Dagang Industri)

KADIN (Kamar Dagang dan Industri)

Persyaratan :

  1. Copy KTP penanggung jawab.
  2. Copy Akta pendirian/perubahan Perusahaan.
  3. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  4. Copy NPWP.
  5. Copy SK Kehakiman.
  6. Copy TDP.
  7. Photo Penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 4 lembar Berwarna.
Dokumen KADIN yang di urus :
  1. Kartu Anggota Kadin.
  2. Sertifikasi Kadin.
  3. Kartu Anggota Asosiasi sesuai dengan jenis usahanya.
Harga :
Perusahaan Besar Rp. 6.000.000,-
Perusahaan Menengah Rp. 4.500.000,-
Perusahaan Kecil Rp. 3.500.000,-

Lama proses :
Sertifikasi Kadin 1 (satu) bulan.
KTA Kadin & KTA Asosiasi 4 (empat ) hari.

Izin Usaha Pendirian SK Kehakiman

SK Kehakiman

Persyaratan :

  1. Copy Akta Notaris.
  2. Copy NPWP.
  3. Bukti pembayaran Lembaran Berita Negara.
  4. Surat Pernyataan Penyertaan Modal Perusahaan.
  5. PNBP (Fian-1/Fian-2).

Pendirian BPW (Biro Perjalanan Wisata)

BPW ( Biro Perjalanan Wisata ) / Travel

Persyaratan :

  1. Copy KTP penanggung jawab.
  2. Copy Akta Notaris Khusus Perjalanan Wisata/Travel.
  3. Copy Surat Keterangan Domisili.
  4. Copy NPWP.
  5. Copy SK Kehakiman / PNBP.
  6. IMB dan IPB Bangunan Kantor.
  7. Copy PBB / Akta Surat Perjanjian Kontrak bila Sewa.
  8. Referensi Bank.
  9. Slip Setoran Bank.
  10. Daftar riwayat hidup penanggung jawab dan karyawan.
  11. Struktur Organisai Perusahaan.
  12. Denah ruang dan Denah Lokasi kantor.
  13. Proyek Proposal / Hasil Study Kelayakan.
  14. Izin tempat usaha dari Pemda.
  15. UUG / HO.
  16. Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko luas kantor min. 60 m2.
  17. Photo Penanggung jawab Ukuran 4x6 = 6 Lembar berwarna.

NPWP dan PKP

NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )

Persyaratan :

  1. Copy KTP dan KK Penanggung jawab.
  2. Copy Akta Notaris ( untuk badan usaha ).
  3. Copy PBB / Surat Kontrak.
  4. Copy Surat Keterangan Domisili.
  5. Surat Keterangan Bekerja apabila Karyawan.


PKP

Persyaratan :

  1. Copy KTP dan KK Penanggung jawab.
  2. Copy Akta Notaris ( untuk badan usaha ).
  3. Copy PBB / Surat Kontrak.
  4. Copy Surat Keterangan Domisili.
  5. Surat Keterangan Bekerja apabila Karyawan.
  6. SIUP
  7. TDP
Harga : Rp. 1.500.000,-
Lama proses : 10 (sepuluh) hari.  

Usaha Perorangan ( UD / PD )

Syarat Pendirian :

  1. Copy KTP.
  2. Copy KK.
  3. Copy PBB / Sewa.
  4. Copy Surat kontrak apabila status kontrak.
  5. Tempat usaha di wilayah Perkantoran.
  6. Nama usaha / UD / PD.
  7. Jenis usaha.
  8. Pas photo penanggung jawab ukuran 3x4 = 2 Lembar berwarna.
Dokumen yang di urus :
  1. Surat Keterangan Domisili Usaha.
  2. NPWP ( Nomor Poko Wajib Pajak ).
  3. SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ).
  4. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ).

Urus Dokumen Akta Notaris

AKTA NOTARIS

Persyaratan :

  1. Copy Ktp Pendiri.
  2. Copy Akta Pendirian ( untuk pembuatan Akta Perubahan/PKR ).
  3. Copy SK Kehakiman ( untuk pembuatan Akta Perubahan/PKR ).
  4. Notulen Rapat ( Rapat Umum Pemegang Saham ).
Harga : Rp. -
Lama proses : 5 (lima) hari.

Pengurusan Dokumen

Anda sedang mencari kantor Notaris & PPAT di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Tangerang dan Bekasi dengan biaya murah dan hasil memuaskan?

Anda telah menemukannya di sini !!!
Kami hadir untuk membantu Anda dalam proses pengurusan dokumen perusahaan maupun pribadi Anda. Kami telah mempunyai pengalaman bertahun-tahun di bidang pengurusan dokumen perusahaan maupun pribadi.
Prosedur yang ditentukan dalam pengurusan dokumen perusahaan terkadang sangat menyita waktu, kami hadir disini sebagai partner Anda, apapun kebutuhan legal Anda, kami siap membantu. Dari pengurusan Perjanjian Jual Beli ( AJB), Pendirian perusahaan/Perseroan baru ( wilayah Jakarta, Tangerang, Depok, Bekasi ), Perubahan domisili perusahaan, Perubahan nama perusahaan, Perubahan kepemilikan saham perusahaan, Penyesuaian Akta Perusahaan ke UU Perseroan Terbatas No. 40 Th. 2007 dan juga siap membantu Anda untuk mengesahkan dokumen dokumen transaksi Anda pada pejabat yang berwenang. Jangan ragu untuk menghubungi kam.

Anda Bisa langsung Klik Link Berikut http://izinusahadokumen.blogspot.com/p/fill-out-form.html

PAKET PERSEROAN TERBATAS ( PT )

Jasa yang diberikan meliputi : A. Pengurusan pada kantor Notaris :
  • Pesan Nama
  • Akta Pendirian Perusahaan
  • Pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
B. Pengurusan pada Instansi Pemerintah:
  • Izin Domisili
  • NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
  • SIUP ( Surat Izin Usaha Perusahaan )
  • TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
Dokumen yang dibutuhkan :
  • Foto Copy KTP para pemegang saham
  • Foto copy KTP Direktur dan Komisaris
  • Foto copy KK Direktur Utama
  • Pas Foto Direktur Utama ukuran 3 x 4 berwarna 4 lembar
  • Surat Pengantar RT/RW untuk pengurusan Izin Domisili.
Juga tersedia layanan Pengurusan Perubahan /Penyesuaian Anggaran Dasar Perusahaan hingga persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI.

PAKET PENDIRIAN CV (Comanditer Venotschaap) Jasa yang diberikan meliputi :
A. Pengurusan pada kantor Notaris :
  • Akta Pendirian CV
  • Pengesahan Pengadilan Negeri
B. Pengurusan pada Instansi Pemerintah:
  • NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
  • SIUP ( Surat Izin Usaha Perusahaan )
  • TDP ( Tanda Daftar Perusahaan)
Dokumen yang dibutuhkan :
  • Foto Copy KTP para pendiri
  • Foto copy Kartu Keluarga Direktur Utama
  • Izin Domisili
  • Pas Foto Direktur Utama 3 x 4 = 2 lembar

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS ( PT )
  • Perubahan Maksud dan Tujuan Perseroan
  • Perubahan Pemegang Saham
  • Perubahan Direksi maupun Komisaris
  • Perpanjangan masa Jabatan Direksi dan Komisaris
  • Peningkatan Modal Perusahaan
Jasa yang diberikan meliputi :
  • Konsultasi Risalah RUPS
  • Akta Perubahan Anggaran Dasar
  • SK Pelaporan Oleh Menteri Hukum dan HAM
Dokumen yang dibutuhkan :
  • Foto Copy KTP para pemegang saham
  • Foto copy KTP Direktur dan Komisaris
  • Foto copy Seluruh Akta Perusahaan
  • Foto copy Seluruh SK Perusahaan
Lama pengurusan + 15 hari kerja setelah Minuta RUPS ditandatangani oleh Pemegang saham / Kuasanya

PAKET PENGURUSAN SURAT IZIN USAHA PERUSAHAAN Dokumen yang dibutuhkan :
  • Foto Copy KTP Direktur Utama
  • Foto copy Akta Pendirian Perusahaan
  • Foto Copy Izin Domisili Perusahaan
  • Foto Copy NPWP
  • Pas Foto Direktur Utama ukuran 3 x 4 berwarna 4 lembar

PAKET PENGURUSAN UNDANG UNDANG GANGGUAN ( HO ) Dokumen yang dibutuhkan :
  • Foto Copy KTP Penanggung Jawab
  • Foto copy Akta Pendirian Perusahaan**
  • Foto Copy Izin Domisili Perusahaan**
  • Foto Copy NPWP**
  • Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Foto Copy TDP**
  • Foto Copy Surat Persetujuan Tetangga**
  • Foto Copy Sertifikat Tanah / Surat Sewa**
  • Foto Copy SK Kehakiman**
** Dapat dikonsultasikan terlebih dahulu, silahkan hubungi kami
Biaya berdasarkan luas tempat usaha dan wilayah

PAKET PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) Jasa yang diberikan meliputi :
A. Pengurusan pada kantor Notaris :
  • Akta Pendirian Perusahaan
  • Pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
  • Berita Negara
B. Pengurusan pada Instansi Pemerintah:
  • Pengajuan Permohonan
  • Surat Keterangan Domisili
  • Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  • NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
  • SIUP ( Surat Izin Usaha Perusahaan )
  • TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
Dokumen yang dibutuhkan :
  • Foto Copy KTP para pemegang saham
  • Foto copy KTP Direktur dan Komisaris
  • Uraian Rencana Kerja Perusahaan
  • Nama Perusahaan yang diusulkan **
  • Bidang Usaha Perusahaan **
  • Alamat Perusahaan
  • Izin Domisili dari Pengelola Gedung / Foto copy Sertifikat Tanah / Surat Sewa

Pelayanan Konsultasi Dokumen Jual Beli, Sewa Menyewa, Transaksi Bisnis Anda akan menjual, menyewakan, membeli tanah/rumah/kantor anda, namun anda kurang memahami prosedur yang harus dilakukan agar transaksi tersebut sah sesuai hukum yang berlaku di Indonesia?
Hak Guna Bagunan Perusahaan Anda akan habis? Nama Perusahaan berubah sehingga Anda perlu mengubah sertifikat tanah Anda sesuai dengan nama perusahaan Anda? Silakan hubungi kami dan kami akan bantu melakukan pengurusan tersebut untuk Anda.
Perusahaan Anda akan melakukan transaksi bisnis, namun disyaratkan untuk melalui proses RUPS (rapat umum pemegang saham) dan Anda kurang memahami prosedurnya ? Segera hubungi kami, kami akan membantu Anda menyusun draft perjanjian yang sesuai dengan kebutuhan Anda hingga dokumen tersebut disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Bentuk-bentuk Usaha, Perusahaan dan legalitasnya

Pada tulisan artikel saya kali ini secara garis besar akan membahas tentak Bentuk-bentuk Usaha, Perusahaan dan legalitasnya serta tentang SDM. Pertama akan dimulai dari paparan dari bentuk-bentuk usaha.
ü  Bentuk Usaha
1. Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan dari beberapa artikel yang say abaca adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Seorang individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perseorangan :
û  relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
û  tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
û  tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
û  seluruh keuntungan dinikmati sendiri
û  sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
û  keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
û  jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
û  sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentiingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
û  Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
û  Pengelolaan yang demokratis,
û  Partisipasi anggota dalam ekonomi,
û  Kebebasan dan otonomi,
û  Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.[4]
Tetapi di negara kita Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
û  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
û  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
û  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
û  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
û  Kemandirian
û  Pendidikan perkoperasian
û  Kerjasama antar koperasi
3. Waralaba
waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa
ciri dan sifat waralaba :
Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
û  Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
û  Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
Biaya waralaba meliputi:
û  Ongkos awal, dimulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 1 miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi franchisor dan ongkos penggunaan HAKI.
û  Ongkos royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15 persen dari penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10 persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan.
4. MLM / Pemasaran Berjenjang
MLM kependekan dari multi level marketing atau dalam bahasa indonesianya Pemasaran berjenjang adalah sistem penjualan berkelompok melalui keanggotaan yang membentuk tim pemasaran secara bertingkat. Sistem MLM ini lebih mengutamakan kebersamaan dalam mencapai tingkat omset penjualan perusahaan. Seorang anggota yang dapat memimpin timnya dalam memasarkan produk perusahaan akan diberikan komisi atau bonus sesuai dengan sistem yang berlaku di masing-masing perusahaan MLM.
5. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma dapat diartikan sebagai suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
û  Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
û  Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
û  Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
û  keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
û  seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
û  pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
û  mudah memperoleh kredit usaha
b. CV / Commanditaire Vennotschaap / Persekutuan Komanditer
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
û  sulit untuk menarik modal yang telah disetor
û  modal besar karena didirikan banyak pihak
û  mudah mendapatkan kridit pinjaman
û  ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
û  relatif mudah untuk didirikan
û  kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
6. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat PT :
û  kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
û  modal dan ukuran perusahaan besar
û  kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
û  dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
û  kepemilikan mudah berpindah tangan
û  mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
û  keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
û  kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
û  sulit untuk membubarkan pt
û  pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
ü  Perusahaan dan Legalitasnya
Perusahaan adalah sutu organisasi dimana sumber daya (input) dasar seperti bahan dan tenaga kerja dikelola serta diproses untuk menghasilkan barang atau jasa (output) kepada pelanggan. Hampir di semua perusahaan mempunyai tujuan yang sama, yaitu memaksimalkan laba. Jenis perusahaan dibedakan menjadi tiga, yaotu: perusahaan manufaktur, perusahaan dagang, dan perusahaan jasa. Sedangkan bentuk dari perusahaan itu sendiri dibedakan menjadi: perusahaan perseorangan dan persekutuan (perseroan).
Berikut ini adalah pengertian dan definisi perusahaan:
# MOLENGRAAFF
Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan
# PEMERINTAH HINDIA BELANDA
Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan, yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba (bagi diri sendiri)
# UU No.8 TAHUN 1997, PASAL 1 (1)
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba bersih, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara RI
# JOHN M. ECHOLS
Bisnis berarti perusahaan
# MURTI SUMARNI (1997)
Perusahaan adalah sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
# MUCH NURACHMAD
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutun, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekrjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain
atau
usaha - usaha sosial dan usaha - usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekrjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain
Legalitas
                Dalam mendirikan usaha pribadi atau perusahaan dapat melakukan / mengurus legalitas usaha anda
Untuk mengurus perizinan tersebut dapat melengkapi syarat – syarat untuk pembuatan CV (Comanditaire Venootschap) sebagai berikut:
1.       Nama Pendiri, minimal 2 Orang menggunakan Akta Notaris berbahasa Indonesia.  (Meskipun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris).
2.       Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut.
3.       Tempat dan kedudukan CV.
4.       Siapa yang akan bertindak selaku pesero aktif dan siapa yang bertindak sebagai pesero pasif / diam.
5.       Maksud dan Tujuan dari pembuatan CV.
6.       SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan. (Bisa didapat dari kantor Kecamatan setempat)
7.       NPWP Perusahaan.
Persyaratan Perizinan :
- Izin IMBB (baru):
1.       Persyaratan :
2.       Fotocopi sertifikat tanah atau surat bukti kepemilikan lain yang sah Untuk tanah milik pemerintah/Negara dan hak guna bangunan, apabila masa berlakunya tinggal kurang dari 1 (satu) tahun, maka harus diperpanjang dulu.
3.       Untuk tanah milik kraton, margersari dan jagang, harus ada persetujuan dari pengha-geng wahono sarto kriyo (disertai gambar gambar situasi yang dikeluarkan oleh Kraton)
4.       Untuk pemilik hak atas tanah yg tlh meninggal dan belum ada peralihan hak maka hrs ada surat keterangan waris Dan kerelaan/persetujuan ahli waris yg diket. Oleh RT, RW, Lurah dan Camat setempat.
5.       Untuk tanah yang bukan milik pemohon izin, harus ada kerelaan dari pemilik tanah dg materai cukup
6.       Fc. KTP pemohon
7.       Advice planning / ket. Rencana
8.       Gambar Situasi Bangunan (letak bang, akses jalan, taman dalam persil yang digunakan)
9.       Denah Tampak Depan dan Samping, Rencana Pondasi, Rencana Atap, Gambar Potongan, Gambar Instalasi dan sanitasi, Tanda tangan penanggung jawab gambar pada masing-masing gambar.
10.   Perhitungan struktur meliputi : Perhitungan Plat, lantai, balok, kolom, tangga, pondasi, rangka atap
11.   Hasil penyelidikan tanah. (Tes Tanah)
Catatan : Lama Proses ini 12 hari.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil :
Persyaratan :
1.       Foto copy KTP. Direktur /penanggung jawab perusahaan;
2.       Foto copy Izin Gangguan;
3.       Neraca;
4.       Foto copy NPWP;
5.       Foto copy Akta pendirian / perubahan, jika berbentuk badan hukum;
6.       Foto copy Pengesahan badan hukum.
Catatan : Lama Proses ini 5 hari.
- Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Persyaratan :
1.       Foto copy KTP. Pemilik/Direktur /penanggung jawab perusahaan;
2.       Foto copy Izin Teknis;
3.       Surat penunjukan pimpinan Cabang, jika Perusahaan cabang;
4.       TDP Pusat,Jika perusahaan cabang;
5.       Foto copy Akta pendirian / perubahan, jika berbentuk badan hukum;
6.       Foto copy Izin Gangguan;
7.       Foto copy NPWP;
8.       Foto copy Pengesahan badan hukum/Keputusan Menkeh, jika berbentuk PT;
9.       Materai.
Demikian lah persyaratan – persyaratan yang harus anda penuhi untuk legalitas usaha anda.
ü  SDM
        Sumber daya manusia atau biasa disingkat menjadi SDM potensi yang terkandung dalam diri manusia untuk mewujudkan perannya sebagai makhluk sosial yang adaptif dan transformatif yang mampu mengelola dirinya sendiri serta seluruh potensi yang terkandung di alam menuju tercapainya kesejahteraan kehidupan dalam tatanan yang seimbang dan berkelanjutan. Itu merupakan paparan penjelasan dari Wikipedia, sedangkan dalam pengertian sehari-hari, SDM lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi.
        Sebagai ilmu, SDM dipelajari dalam manajemen sumberdaya manusia atau (MSDM). Dalam bidang ilmu ini, terjadi sintesa antara ilmu manajemen dan psikologi. Mengingat struktur SDM dalam industri-organisasi dipelajari oleh ilmu manajemen, sementara manusia-nya sebagai subyek pelaku adalah bidang kajian ilmu psikologi.
Ø  Struktur Organisasi SDM dan Penjelasannya
Susunan Organisasi terdiri dari :
Dewan Komisaris, Dewan Direksi, Divisi dan didukung oleh kekuatan SDM dari unit usaha maupun anak perusahaan.
ü  DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris bertindak sebagai fungsi pengawasan jalannya perusahaan yang terdiri dari 2 orang sebagai Komisaris Utama dan Komisaris.
ü  DEWAN DIREKSI
Dewan Direksi terdiri dari 1 orang Direktur Utama (CEO) dan 3 orang sebagai Direktur. Dewan Direksi bertindak menentukan, menetapkan dan mengendalikan kebijakan terutama dalam hal Business Plan, Business Development, Strategy, System dan Regulasi Perusahaan.
ü  DIVISI
Divisi Perusahaan terdiri dari 5 Divisi yang dipimpin masing-masing oleh manager yang bertugas melaksanakan dan mengendalikan kebijakan yang telah ditetapkan oleh perusahaan. 
ü  UNIT USAHA DAN ANAK PERUSAHAAN
Unit Usaha dan Anak Perusahaan dipimpin oleh Manager Cabang atau Direktur Cabang yang akan melaksanakan target penjualan dan target pembangunan cabang yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh perusahaan.
Ø  Rekrutmen
Rekrutmen adalah Usaha untuk mendapatkan calon-calon pegawai yang lowong guna mendapatkan sebanyak mungkin calon pelamar yang memenuhi syarat-syarat untuk job description dan analisa yang di minta untuk jabatan yang lowong pada suatu organisasi untuk di pilih calon-calon yang terbaik dan cakap menurut mereka.
ü  Sumber-sumber Rekrutmen
1. Sumber-sumber internal
Jelas, calon pertama untuk dipertimbangkan adalah mereka yang sudah bekerja untuk organisasi. Sumber rekruitmen yang murah ini bisa mempunyai dampak yang positif terhadap iklim kerja dan motivasi pegawai.
Metode-metode yang biasa digunakan dalam rekrutmen internal
• Penataran/upgrading
• Pemindahan/mutasi
• Pengangkatan ( promosi )
• Penempatan pekerjaan melalui bulletin/papan
• Inventarisasi keahlian pengumuman
Keuntungan
• Biaya relatif murah, karena tidak perlu proses seleksi seperti rekrutmen external.
• Organisasi mengetahui pekerja yang memiliki kemampuan untuk jabatan yang kosong.
• Pekerja memiliki motivasi yang tinggi krn mengetahui kemungkinan peningkatan
• Pengembangan karier jelas
• Pekerja telah memahami secara baik kebijakan, prosedur, ketentuan dan kebiasaan organisasi.
Kelemahan
• Tidak selalu memberikan perspektif baru
• Pekerja yang dipromosikan akrab dengan bawahannya sehingga sulit menjalankan kewenangan dan kekuasaannya.
2. Sumber-sumber rekrutmen eksternal
          Jadi ketika ketrampilan dan kompetensi yang diperlukan tidak tersedia di dalam organisasi, lingkungan rekrutmen eksternal bisa dimulai.
          Inilah beberapa sumber-sumber yang berguna bagi calon eksternal, seperti berikut ini : mantan pegawai, pelamar yang belum dipanggil, iklan kerja, lembaga-lembaga pendidikan, agen-agen swasta, asosiasi professional, media cetak, majalah khusus, pasar tenaga kerja dan pameran, situs kesempatan kerja dll.
Keunggulan :
• Memiliki gagasan dan pendekatan baru
• Bekerja mulai dengan lembaran bersih dan memperhatikan spesifikasi pengalaman
• Tingkat pengetahuan dan keahlian tidak tersedia dalam perusahaan yang sekarang.
Kelemahan
• Moral dan komitmen karyawan rendah
• Periode penyesuaian yang relatif lama.
• Keterbatasan keteraturan antara karyawan dengan perusahaan.
3. Saluran-saluran penarikan
Metode-metode penarikan sering disebut sebagai saluran-saluran (channels). Berbagai saluran-saluran atau sumber yang dapat digunakan untuk penarikan karyawan adalah :
1.       Walk-ins
Pelamar atau pencari pekerjaan datang sendiri ke perusahaan dan mengisi blangko lamaran yang disediakan. Kemudian lamaran-lamaran ini disimpan di dalam suatu file sampai ada lowongan pekerjaan atau sampai lamaran dinyatakan tidak valid lagi.
2.       Pengiklanan
Pengiklanan (advertising) adalah suatu metode efektif lainnya untuk penarikan. Biasanya perusahaan memberitahukan informasi tentang iklan lowongan pekerjaan untuk perusahaannya lewat papan pengumuman, televise, radio, surat kabar, majalah, dan internet.
3.       Agen-agen penempatan tenaga kerja
Penarikan tenaga kerja yang dilakukan oleh agen-agen penempatan tenaga kerja, baik pemerintah (Depnaker) maupun swasta. Biasanya agen penempatan tenaga kerja menyediakan pelayanan informasi pekerjaan melalui papan pengumuman atau penerbitan secara periodik (job flow) yang berisi daftar lowongan pekerjaan.
4.       Lembaga-lembaga pendidikan
Perusahaan bekerjasama dengan lembaga pendidikan untuk mendapatkan tenaga kerja yang siap guna dan siap pakai, biasanya dimulai dengan penerimaan magang mahasiswa, jika mahasiswa itu layak mereka dapat direkrut menjadi karyawan.
5.       Organisasi-organisasi karyawan
Perusahaan bekerjasama dengan organisasi karyawan dalam hal ini serikat buruh, perusahaan biasanya meminta kepada serikat buruh daftar tenaga kerja yang memiliki kemampuan yang tepat. Karena serikat buruh belum mempunyai kedudukan yang kuat, metode ini belum banyak digunakan.
6.       Leasing
Untuk menyesuaikan fluktasi kebutuhan personalia jangka pendek, perusahaan bisa menarik karyawan honorer yang dibayar secara harian atau per jam. Dengan cara leasing perusahan tidak hanya mendapatkan tenaga kerja yang terlatih baik dan terpilih tetapi juga menghindari dari kewajiban-kewajiban dalam pension, asuransi, dan kompensasi tambahan lainnya.
7.       Nepotisme
Penarikan anggota keluarga adalah komponen program penarikan yang tak dapat dielakkan dalam perusahaan perseorangan atau keluarga. Kebijaksanaan seperti ini tidak berkaitan dengan penarikan atas dasar kecakapan, tetapi berdasarkan kepentingan dan kesetiaan kepada perusahaan.
8.       Asosiasi-asosiasi professional
Berbagai asosiasi professional (KADIN, IAI, HIPMI, IWAPI, dsb) biasanya dapat berfungsi sebagai sumber penarikan tenaga kerja yang profesional.
9.       Operasi-operasi militer
Biasanya perusahaan memerlukan tenaga kerja yang berasal dari dinas militer yang telah habis masa dinasnya (veteran). Biasanya di butuhkan sebagai pilot, penjaga keamanan, dan mekanik.
10.   Open House
Teknik penarikan tenaga kerja yang dibuat dengan cara penyelenggaran open house perusahaan. Dengan cara ini orang-orang diharapkan tertarik bekerja di perusahaan. Metode ini berguna bagi tenaga kerja yang langka, atau dengan kata lain sumber suplainya terbatas.
11.   Rekomendasi dari karyawan (employee Referrals)
Para karyawan perusahaan sekarang bisa merekomendasikan pencari pekerjaan kepada departemen personalia. Metode ini memang banyak kebaikan khas. Yaitu perusahaan memperoleh informasi lengkap dari pemberi rekomendasi tentang pelamar. Meskipun teknik ini legal dan baik, perusahaan juga harus berhati-hati dalam penggunaannya.
Begitulah paparan dari SDM mungkin ini hanya ulasan singkat dan dapat di perpanjang di lain waktu di blog saya ini. Selain blog ombey11 ini anda juga dapat follow situs lateriaguna.com untuk berbagai informasi seputar IT.
Sekian tulisan saya kali ini yang saya buat bukan hanya semata – mata untuk memenuhi tugas Softskill tetapi juga semoga bermanfaat untuk kawan – kawan sekalian yang mungkin suatu saat akan membutuhkan sebagian substansi dari tulisan ini. Salam damai……