AKTA NOTARIS
Persyaratan :
Lama proses : 5 (lima) hari.
Persyaratan :
- Copy Ktp Pendiri.
- Copy Akta Pendirian ( untuk pembuatan Akta Perubahan/PKR ).
- Copy SK Kehakiman ( untuk pembuatan Akta Perubahan/PKR ).
- Notulen Rapat ( Rapat Umum Pemegang Saham ).
Lama proses : 5 (lima) hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar