Minggu, 24 November 2013
Sabtu, 16 November 2013
Izin Pendirian NPIK (Nomor Pokok Importir Khusus)
NPIK ( Nomor Pengenal Importir Khusus )
Persyaratan :
Lama proses : 1 (satu) minggu.
Persyaratan :
- Copy KTP penanggung jawab.
- Copy Dokumen Perusahaan lengkap.
- Copy API.
- Surat Perjanjian (Agreement) atau penunjukan selaku Agen dan Distributor dari Negara Prinsipal.
- Surat permohonan dalam kop surat dan di stempel .
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lembar.
Lama proses : 1 (satu) minggu.
Persyaratan KADIN (Kamar Dagang Industri)
KADIN (Kamar Dagang dan Industri)
Persyaratan :
Perusahaan Besar Rp. 6.000.000,-
Perusahaan Menengah Rp. 4.500.000,-
Perusahaan Kecil Rp. 3.500.000,-
Lama proses :
Sertifikasi Kadin 1 (satu) bulan.
KTA Kadin & KTA Asosiasi 4 (empat ) hari.
Persyaratan :
- Copy KTP penanggung jawab.
- Copy Akta pendirian/perubahan Perusahaan.
- Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
- Copy NPWP.
- Copy SK Kehakiman.
- Copy TDP.
- Photo Penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 4 lembar Berwarna.
- Kartu Anggota Kadin.
- Sertifikasi Kadin.
- Kartu Anggota Asosiasi sesuai dengan jenis usahanya.
Perusahaan Besar Rp. 6.000.000,-
Perusahaan Menengah Rp. 4.500.000,-
Perusahaan Kecil Rp. 3.500.000,-
Lama proses :
Sertifikasi Kadin 1 (satu) bulan.
KTA Kadin & KTA Asosiasi 4 (empat ) hari.
Izin Usaha Pendirian SK Kehakiman
SK Kehakiman
Persyaratan :
Persyaratan :
- Copy Akta Notaris.
- Copy NPWP.
- Bukti pembayaran Lembaran Berita Negara.
- Surat Pernyataan Penyertaan Modal Perusahaan.
- PNBP (Fian-1/Fian-2).
Pendirian BPW (Biro Perjalanan Wisata)
BPW ( Biro Perjalanan Wisata ) / Travel
Persyaratan :
Persyaratan :
- Copy KTP penanggung jawab.
- Copy Akta Notaris Khusus Perjalanan Wisata/Travel.
- Copy Surat Keterangan Domisili.
- Copy NPWP.
- Copy SK Kehakiman / PNBP.
- IMB dan IPB Bangunan Kantor.
- Copy PBB / Akta Surat Perjanjian Kontrak bila Sewa.
- Referensi Bank.
- Slip Setoran Bank.
- Daftar riwayat hidup penanggung jawab dan karyawan.
- Struktur Organisai Perusahaan.
- Denah ruang dan Denah Lokasi kantor.
- Proyek Proposal / Hasil Study Kelayakan.
- Izin tempat usaha dari Pemda.
- UUG / HO.
- Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko luas kantor min. 60 m2.
- Photo Penanggung jawab Ukuran 4x6 = 6 Lembar berwarna.
NPWP dan PKP
NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
Persyaratan :
PKP
Persyaratan :
Lama proses : 10 (sepuluh) hari.
Persyaratan :
- Copy KTP dan KK Penanggung jawab.
- Copy Akta Notaris ( untuk badan usaha ).
- Copy PBB / Surat Kontrak.
- Copy Surat Keterangan Domisili.
- Surat Keterangan Bekerja apabila Karyawan.
PKP
Persyaratan :
- Copy KTP dan KK Penanggung jawab.
- Copy Akta Notaris ( untuk badan usaha ).
- Copy PBB / Surat Kontrak.
- Copy Surat Keterangan Domisili.
- Surat Keterangan Bekerja apabila Karyawan.
- SIUP
- TDP
Lama proses : 10 (sepuluh) hari.
Usaha Perorangan ( UD / PD )
Syarat Pendirian :
- Copy KTP.
- Copy KK.
- Copy PBB / Sewa.
- Copy Surat kontrak apabila status kontrak.
- Tempat usaha di wilayah Perkantoran.
- Nama usaha / UD / PD.
- Jenis usaha.
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3x4 = 2 Lembar berwarna.
- Surat Keterangan Domisili Usaha.
- NPWP ( Nomor Poko Wajib Pajak ).
- SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ).
- TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ).
Urus Dokumen Akta Notaris
AKTA NOTARIS
Persyaratan :
Lama proses : 5 (lima) hari.
Persyaratan :
- Copy Ktp Pendiri.
- Copy Akta Pendirian ( untuk pembuatan Akta Perubahan/PKR ).
- Copy SK Kehakiman ( untuk pembuatan Akta Perubahan/PKR ).
- Notulen Rapat ( Rapat Umum Pemegang Saham ).
Lama proses : 5 (lima) hari.
Pengurusan Dokumen
Anda sedang mencari kantor Notaris & PPAT di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Tangerang dan Bekasi dengan biaya murah dan hasil memuaskan?
Anda telah menemukannya di sini !!!Kami hadir untuk membantu Anda dalam proses pengurusan dokumen perusahaan maupun pribadi Anda. Kami telah mempunyai pengalaman bertahun-tahun di bidang pengurusan dokumen perusahaan maupun pribadi.
Prosedur yang ditentukan dalam pengurusan dokumen perusahaan terkadang sangat menyita waktu, kami hadir disini sebagai partner Anda, apapun kebutuhan legal Anda, kami siap membantu. Dari pengurusan Perjanjian Jual Beli ( AJB), Pendirian perusahaan/Perseroan baru ( wilayah Jakarta, Tangerang, Depok, Bekasi ), Perubahan domisili perusahaan, Perubahan nama perusahaan, Perubahan kepemilikan saham perusahaan, Penyesuaian Akta Perusahaan ke UU Perseroan Terbatas No. 40 Th. 2007 dan juga siap membantu Anda untuk mengesahkan dokumen dokumen transaksi Anda pada pejabat yang berwenang. Jangan ragu untuk menghubungi kam.
Anda Bisa langsung Klik Link Berikut http://izinusahadokumen.blogspot.com/p/fill-out-form.html
PAKET PERSEROAN TERBATAS ( PT )
Jasa yang diberikan meliputi : A. Pengurusan pada kantor Notaris :
- Pesan Nama
- Akta Pendirian Perusahaan
- Pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
- Izin Domisili
- NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
- SIUP ( Surat Izin Usaha Perusahaan )
- TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
- Foto Copy KTP para pemegang saham
- Foto copy KTP Direktur dan Komisaris
- Foto copy KK Direktur Utama
- Pas Foto Direktur Utama ukuran 3 x 4 berwarna 4 lembar
- Surat Pengantar RT/RW untuk pengurusan Izin Domisili.
PAKET PENDIRIAN CV (Comanditer Venotschaap) Jasa yang diberikan meliputi :
A. Pengurusan pada kantor Notaris :
- Akta Pendirian CV
- Pengesahan Pengadilan Negeri
- NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
- SIUP ( Surat Izin Usaha Perusahaan )
- TDP ( Tanda Daftar Perusahaan)
- Foto Copy KTP para pendiri
- Foto copy Kartu Keluarga Direktur Utama
- Izin Domisili
- Pas Foto Direktur Utama 3 x 4 = 2 lembar
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS ( PT )
- Perubahan Maksud dan Tujuan Perseroan
- Perubahan Pemegang Saham
- Perubahan Direksi maupun Komisaris
- Perpanjangan masa Jabatan Direksi dan Komisaris
- Peningkatan Modal Perusahaan
- Konsultasi Risalah RUPS
- Akta Perubahan Anggaran Dasar
- SK Pelaporan Oleh Menteri Hukum dan HAM
- Foto Copy KTP para pemegang saham
- Foto copy KTP Direktur dan Komisaris
- Foto copy Seluruh Akta Perusahaan
- Foto copy Seluruh SK Perusahaan
PAKET PENGURUSAN SURAT IZIN USAHA PERUSAHAAN Dokumen yang dibutuhkan :
- Foto Copy KTP Direktur Utama
- Foto copy Akta Pendirian Perusahaan
- Foto Copy Izin Domisili Perusahaan
- Foto Copy NPWP
- Pas Foto Direktur Utama ukuran 3 x 4 berwarna 4 lembar
PAKET PENGURUSAN UNDANG UNDANG GANGGUAN ( HO ) Dokumen yang dibutuhkan :
- Foto Copy KTP Penanggung Jawab
- Foto copy Akta Pendirian Perusahaan**
- Foto Copy Izin Domisili Perusahaan**
- Foto Copy NPWP**
- Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Foto Copy TDP**
- Foto Copy Surat Persetujuan Tetangga**
- Foto Copy Sertifikat Tanah / Surat Sewa**
- Foto Copy SK Kehakiman**
Biaya berdasarkan luas tempat usaha dan wilayah
PAKET PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) Jasa yang diberikan meliputi :
A. Pengurusan pada kantor Notaris :
- Akta Pendirian Perusahaan
- Pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
- Berita Negara
- Pengajuan Permohonan
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
- NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
- SIUP ( Surat Izin Usaha Perusahaan )
- TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
- Foto Copy KTP para pemegang saham
- Foto copy KTP Direktur dan Komisaris
- Uraian Rencana Kerja Perusahaan
- Nama Perusahaan yang diusulkan **
- Bidang Usaha Perusahaan **
- Alamat Perusahaan
- Izin Domisili dari Pengelola Gedung / Foto copy Sertifikat Tanah / Surat Sewa
Pelayanan Konsultasi Dokumen Jual Beli, Sewa Menyewa, Transaksi Bisnis Anda akan menjual, menyewakan, membeli tanah/rumah/kantor anda, namun anda kurang memahami prosedur yang harus dilakukan agar transaksi tersebut sah sesuai hukum yang berlaku di Indonesia?
Hak Guna Bagunan Perusahaan Anda akan habis? Nama Perusahaan berubah sehingga Anda perlu mengubah sertifikat tanah Anda sesuai dengan nama perusahaan Anda? Silakan hubungi kami dan kami akan bantu melakukan pengurusan tersebut untuk Anda.
Perusahaan Anda akan melakukan transaksi bisnis, namun disyaratkan untuk melalui proses RUPS (rapat umum pemegang saham) dan Anda kurang memahami prosedurnya ? Segera hubungi kami, kami akan membantu Anda menyusun draft perjanjian yang sesuai dengan kebutuhan Anda hingga dokumen tersebut disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Bentuk-bentuk Usaha, Perusahaan dan legalitasnya
Pada tulisan artikel saya kali ini
secara garis besar akan membahas tentak Bentuk-bentuk Usaha, Perusahaan dan
legalitasnya serta tentang SDM. Pertama akan dimulai dari paparan dari
bentuk-bentuk usaha.
ü Bentuk
Usaha
1. Perseorangan atau Individu
Perusahaan
perseorangan dari beberapa artikel yang say abaca adalah badan usaha
kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Seorang individu dapat membuat badan
usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat
bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya
perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah
produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat
produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko
kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perseorangan :
û relatif
mudah didirikan dan juga dibubarkan
û tanggung
jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
û tidak
ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
û seluruh
keuntungan dinikmati sendiri
û sulit
mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
û keuntungan
yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
û jangka
waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
û sewaktu-waktu
dapat dipindah tangankan
2. Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentiingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan
petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru
yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah
û
Keanggotaan yang
bersifat terbuka dan sukarela
û
Pengelolaan yang
demokratis,
û
Kebebasan dan otonomi,
Tetapi di negara kita Indonesia sendiri telah
dibuat UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
û Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
û Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
û Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
usaha masing-masing anggota
û Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
û Kemandirian
û Pendidikan perkoperasian
û Kerjasama antar koperasi
3.
Waralaba
waralaba adalah perikatan dimana salah satu
pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan
intelektual (HAKI)
atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu
imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam
rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa
ciri dan sifat waralaba :
Waralaba
dapat dibagi menjadi dua:
û
Waralaba luar
negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah
diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
û
Waralaba dalam
negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin
cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal
dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
Biaya
waralaba meliputi:
û Ongkos awal, dimulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 1
miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba
untuk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi franchisor dan
ongkos penggunaan HAKI.
û Ongkos royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap
bulan dari laba operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15 persen
dari penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10 persen. Lebih dari
10 persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu
dipertanggungjawabkan.
4.
MLM / Pemasaran Berjenjang
MLM kependekan dari
multi level marketing atau dalam bahasa indonesianya Pemasaran berjenjang adalah sistem penjualan berkelompok melalui keanggotaan
yang membentuk tim pemasaran secara bertingkat. Sistem MLM ini lebih
mengutamakan kebersamaan dalam mencapai tingkat omset penjualan perusahaan.
Seorang anggota yang dapat memimpin timnya dalam memasarkan produk perusahaan
akan diberikan komisi atau bonus sesuai dengan sistem yang berlaku di
masing-masing perusahaan MLM.
5. Perusahaan / Badan Usaha
Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha
yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama
untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan
adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha
persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma dapat diartikan sebagai suatu bentuk
persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama
yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
û Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka
setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
û Setiap anggota firma memiliki hak untuk
menjadi pemimpin
û Seorang anggota tidak berhak memasukkan
anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
û keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur
hidup
û seorang anggota mempunyai hak untuk
membubarkan firma
û pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
û mudah memperoleh kredit usaha
b. CV / Commanditaire Vennotschaap / Persekutuan Komanditer
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis
yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan
bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi
dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta
pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut
sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
û sulit untuk menarik modal yang telah disetor
û modal besar karena didirikan banyak pihak
û mudah mendapatkan kridit pinjaman
û ada anggota aktif yang memiliki tanggung
jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
û relatif mudah untuk didirikan
û kelangsungan hidup perusahaan cv tidak
menentu
6. Perseroan Terbatas / PT /
Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis
yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan
tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta
pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak
harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik
modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas
dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai
persyaratan lainnya.
ciri dan sifat PT :
û kewajiban terbatas pada modal tanpa
melibatkan harta pribadi
û modal dan ukuran perusahaan besar
û kelangsungan hidup perusahaan pt ada di
tangan pemilik saham
û dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki
bagian saham
û kepemilikan mudah berpindah tangan
û mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan /
pegawai
û keuntungan
dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
û kekuatan
dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
û sulit
untuk membubarkan pt
û pajak
berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
ü Perusahaan
dan Legalitasnya
Perusahaan adalah sutu organisasi dimana sumber daya
(input) dasar seperti bahan dan tenaga kerja dikelola serta diproses untuk
menghasilkan barang atau jasa (output) kepada pelanggan. Hampir di semua
perusahaan mempunyai tujuan yang sama, yaitu memaksimalkan laba. Jenis
perusahaan dibedakan menjadi tiga, yaotu: perusahaan manufaktur, perusahaan
dagang, dan perusahaan jasa. Sedangkan bentuk dari perusahaan itu sendiri
dibedakan menjadi: perusahaan perseorangan dan persekutuan (perseroan).
Berikut
ini adalah pengertian dan definisi perusahaan:
#
MOLENGRAAFF
Perusahaan
adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak
keluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan atau
menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan
#
PEMERINTAH HINDIA BELANDA
Perusahaan
adalah keseluruhan perbuatan, yang dilakukan secara tidak terputus-putus,
dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba (bagi
diri sendiri)
# UU
No.8 TAHUN 1997, PASAL 1 (1)
Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan
terus-menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba bersih, baik yang
diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan
hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah
negara RI
# JOHN
M. ECHOLS
Bisnis
berarti perusahaan
#
MURTI SUMARNI (1997)
Perusahaan
adalah sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk
menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan
dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
# MUCH
NURACHMAD
Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang
perseorangan, milik persekutun, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun
milik negara yang mempekrjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam
bentuk lain
atau
usaha
- usaha sosial dan usaha - usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekrjakan
orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain
Legalitas
Dalam
mendirikan usaha pribadi atau perusahaan dapat melakukan / mengurus legalitas
usaha anda
Untuk mengurus perizinan tersebut dapat melengkapi syarat
– syarat untuk pembuatan CV (Comanditaire Venootschap) sebagai berikut:
1.
Nama Pendiri, minimal 2 Orang menggunakan Akta Notaris
berbahasa Indonesia. (Meskipun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris).
2.
Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut.
3.
Tempat dan kedudukan CV.
4.
Siapa yang akan bertindak selaku pesero aktif dan siapa
yang bertindak sebagai pesero pasif / diam.
5.
Maksud dan Tujuan dari pembuatan CV.
6.
SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan. (Bisa
didapat dari kantor Kecamatan setempat)
7.
NPWP Perusahaan.
Persyaratan Perizinan :
- Izin IMBB (baru):
1.
Persyaratan :
2.
Fotocopi sertifikat tanah atau surat bukti kepemilikan
lain yang sah Untuk tanah milik pemerintah/Negara dan hak guna bangunan,
apabila masa berlakunya tinggal kurang dari 1 (satu) tahun, maka harus
diperpanjang dulu.
3.
Untuk tanah milik kraton, margersari dan jagang, harus
ada persetujuan dari pengha-geng wahono sarto kriyo (disertai gambar gambar
situasi yang dikeluarkan oleh Kraton)
4.
Untuk pemilik hak atas tanah yg tlh meninggal dan belum
ada peralihan hak maka hrs ada surat keterangan waris Dan kerelaan/persetujuan
ahli waris yg diket. Oleh RT, RW, Lurah dan Camat setempat.
5.
Untuk tanah yang bukan milik pemohon izin, harus ada
kerelaan dari pemilik tanah dg materai cukup
6.
Fc. KTP pemohon
7.
Advice planning / ket. Rencana
8.
Gambar Situasi Bangunan (letak bang, akses jalan, taman
dalam persil yang digunakan)
9.
Denah Tampak Depan dan Samping, Rencana Pondasi,
Rencana Atap, Gambar Potongan, Gambar Instalasi dan sanitasi, Tanda tangan
penanggung jawab gambar pada masing-masing gambar.
10.
Perhitungan struktur meliputi : Perhitungan Plat,
lantai, balok, kolom, tangga, pondasi, rangka atap
11.
Hasil penyelidikan tanah. (Tes Tanah)
Catatan : Lama Proses ini 12 hari.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Kecil :
Persyaratan :
1.
Foto copy KTP. Direktur /penanggung jawab perusahaan;
2.
Foto copy Izin Gangguan;
3.
Neraca;
4.
Foto copy NPWP;
5.
Foto copy Akta pendirian / perubahan, jika berbentuk
badan hukum;
6.
Foto copy Pengesahan badan hukum.
Catatan : Lama Proses ini 5 hari.
- Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Persyaratan :
1.
Foto copy KTP. Pemilik/Direktur /penanggung jawab
perusahaan;
2.
Foto copy Izin Teknis;
3.
Surat penunjukan pimpinan Cabang, jika Perusahaan
cabang;
4.
TDP Pusat,Jika perusahaan cabang;
5.
Foto copy Akta pendirian / perubahan, jika berbentuk
badan hukum;
6.
Foto copy Izin Gangguan;
7.
Foto copy NPWP;
8.
Foto copy Pengesahan badan hukum/Keputusan Menkeh, jika
berbentuk PT;
9.
Materai.
Demikian lah persyaratan – persyaratan yang harus anda
penuhi untuk legalitas usaha anda.
ü SDM
Sumber daya manusia atau biasa disingkat menjadi SDM potensi yang terkandung dalam diri manusia untuk mewujudkan perannya sebagai makhluk
sosial yang adaptif dan transformatif yang
mampu mengelola dirinya sendiri serta seluruh potensi yang terkandung di alam
menuju tercapainya kesejahteraan kehidupan dalam tatanan yang seimbang dan
berkelanjutan. Itu merupakan paparan penjelasan dari Wikipedia, sedangkan dalam
pengertian sehari-hari, SDM lebih
dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu,
dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan
industri dan organisasi.
Sebagai
ilmu, SDM dipelajari dalam manajemen sumberdaya manusia atau (MSDM). Dalam bidang ilmu ini, terjadi sintesa antara
ilmu manajemen dan psikologi. Mengingat struktur SDM dalam industri-organisasi
dipelajari oleh ilmu manajemen, sementara manusia-nya sebagai subyek pelaku
adalah bidang kajian ilmu psikologi.
Ø Struktur
Organisasi SDM dan Penjelasannya
Susunan Organisasi terdiri dari :
Dewan Komisaris, Dewan Direksi, Divisi dan didukung oleh kekuatan SDM dari unit usaha maupun anak perusahaan.
Dewan Komisaris, Dewan Direksi, Divisi dan didukung oleh kekuatan SDM dari unit usaha maupun anak perusahaan.
ü DEWAN KOMISARIS
Dewan
Komisaris bertindak sebagai fungsi pengawasan jalannya perusahaan yang terdiri
dari 2 orang sebagai Komisaris Utama dan Komisaris.
ü DEWAN DIREKSI
Dewan
Direksi terdiri dari 1 orang Direktur Utama (CEO) dan 3 orang sebagai Direktur.
Dewan Direksi bertindak menentukan, menetapkan dan mengendalikan kebijakan
terutama dalam hal Business Plan, Business Development, Strategy, System dan
Regulasi Perusahaan.
ü DIVISI
Divisi Perusahaan terdiri dari 5
Divisi yang dipimpin masing-masing oleh manager yang bertugas melaksanakan dan
mengendalikan kebijakan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
ü UNIT USAHA DAN ANAK PERUSAHAAN
Unit Usaha dan Anak Perusahaan
dipimpin oleh Manager Cabang atau Direktur Cabang yang akan melaksanakan target
penjualan dan target pembangunan cabang yang telah ditentukan dan ditetapkan
oleh perusahaan.
Ø Rekrutmen
Rekrutmen
adalah Usaha untuk mendapatkan calon-calon pegawai yang lowong guna mendapatkan
sebanyak mungkin calon pelamar yang memenuhi syarat-syarat untuk job
description dan analisa yang di minta untuk jabatan yang lowong pada suatu
organisasi untuk di pilih calon-calon yang terbaik dan cakap menurut mereka.
ü Sumber-sumber
Rekrutmen
1. Sumber-sumber internal
Jelas,
calon pertama untuk dipertimbangkan adalah mereka yang sudah bekerja untuk
organisasi. Sumber rekruitmen yang murah ini bisa mempunyai dampak yang positif
terhadap iklim kerja dan motivasi pegawai.
Metode-metode
yang biasa digunakan dalam rekrutmen internal
•
Penataran/upgrading
•
Pemindahan/mutasi
•
Pengangkatan ( promosi )
•
Penempatan pekerjaan melalui bulletin/papan
•
Inventarisasi keahlian pengumuman
Keuntungan
• Biaya relatif murah, karena tidak
perlu proses seleksi seperti rekrutmen external.
• Organisasi mengetahui pekerja yang
memiliki kemampuan untuk jabatan yang kosong.
• Pekerja memiliki motivasi yang
tinggi krn mengetahui kemungkinan peningkatan
• Pengembangan karier jelas
• Pekerja telah memahami secara baik
kebijakan, prosedur, ketentuan dan kebiasaan organisasi.
Kelemahan
•
Tidak selalu memberikan perspektif baru
•
Pekerja yang dipromosikan akrab dengan bawahannya sehingga sulit menjalankan
kewenangan dan kekuasaannya.
2. Sumber-sumber rekrutmen eksternal
Jadi ketika ketrampilan dan kompetensi
yang diperlukan tidak tersedia di
dalam organisasi, lingkungan rekrutmen eksternal bisa dimulai.
Inilah beberapa sumber-sumber yang
berguna bagi calon eksternal, seperti berikut ini : mantan pegawai, pelamar
yang belum dipanggil, iklan kerja, lembaga-lembaga pendidikan, agen-agen
swasta, asosiasi professional, media cetak, majalah khusus, pasar tenaga kerja
dan pameran, situs kesempatan kerja dll.
Keunggulan
:
•
Memiliki gagasan dan pendekatan baru
•
Bekerja mulai dengan lembaran bersih dan memperhatikan spesifikasi pengalaman
•
Tingkat pengetahuan dan keahlian tidak tersedia dalam perusahaan yang sekarang.
Kelemahan
•
Moral dan komitmen karyawan rendah
•
Periode penyesuaian yang relatif lama.
•
Keterbatasan keteraturan antara karyawan dengan perusahaan.
3.
Saluran-saluran penarikan
Metode-metode
penarikan sering disebut sebagai saluran-saluran (channels). Berbagai
saluran-saluran atau sumber yang dapat digunakan untuk penarikan karyawan
adalah :
1.
Walk-ins
Pelamar
atau pencari pekerjaan datang sendiri ke perusahaan dan mengisi blangko lamaran
yang disediakan. Kemudian lamaran-lamaran ini disimpan di dalam suatu file
sampai ada lowongan pekerjaan atau sampai lamaran dinyatakan tidak valid lagi.
2.
Pengiklanan
Pengiklanan
(advertising) adalah suatu metode efektif lainnya untuk penarikan.
Biasanya perusahaan memberitahukan informasi tentang iklan lowongan pekerjaan
untuk perusahaannya lewat papan pengumuman, televise, radio, surat kabar,
majalah, dan internet.
3.
Agen-agen penempatan tenaga kerja
Penarikan
tenaga kerja yang dilakukan oleh agen-agen penempatan tenaga kerja, baik
pemerintah (Depnaker) maupun swasta. Biasanya agen penempatan tenaga kerja
menyediakan pelayanan informasi pekerjaan melalui papan pengumuman atau
penerbitan secara periodik (job flow) yang berisi daftar lowongan pekerjaan.
4.
Lembaga-lembaga pendidikan
Perusahaan
bekerjasama dengan lembaga pendidikan untuk mendapatkan tenaga kerja yang siap
guna dan siap pakai, biasanya dimulai dengan penerimaan magang mahasiswa, jika
mahasiswa itu layak mereka dapat direkrut menjadi karyawan.
5.
Organisasi-organisasi karyawan
Perusahaan
bekerjasama dengan organisasi karyawan dalam hal ini serikat buruh, perusahaan
biasanya meminta kepada serikat buruh daftar tenaga kerja yang memiliki
kemampuan yang tepat. Karena serikat buruh belum mempunyai kedudukan yang kuat,
metode ini belum banyak digunakan.
6.
Leasing
Untuk
menyesuaikan fluktasi kebutuhan personalia jangka pendek, perusahaan bisa
menarik karyawan honorer yang dibayar secara harian atau per jam. Dengan cara
leasing perusahan tidak hanya mendapatkan tenaga kerja yang terlatih baik dan
terpilih tetapi juga menghindari dari kewajiban-kewajiban dalam pension,
asuransi, dan kompensasi tambahan lainnya.
7.
Nepotisme
Penarikan
anggota keluarga adalah komponen program penarikan yang tak dapat dielakkan
dalam perusahaan perseorangan atau keluarga. Kebijaksanaan seperti ini tidak
berkaitan dengan penarikan atas dasar kecakapan, tetapi berdasarkan kepentingan
dan kesetiaan kepada perusahaan.
8.
Asosiasi-asosiasi professional
Berbagai
asosiasi professional (KADIN, IAI, HIPMI, IWAPI, dsb) biasanya dapat berfungsi
sebagai sumber penarikan tenaga kerja yang profesional.
9.
Operasi-operasi militer
Biasanya
perusahaan memerlukan tenaga kerja yang berasal dari dinas militer yang telah
habis masa dinasnya (veteran). Biasanya di butuhkan sebagai pilot, penjaga
keamanan, dan mekanik.
10.
Open House
Teknik
penarikan tenaga kerja yang dibuat dengan cara penyelenggaran open house
perusahaan. Dengan cara ini orang-orang diharapkan tertarik bekerja di
perusahaan. Metode ini berguna bagi tenaga kerja yang langka, atau dengan kata
lain sumber suplainya terbatas.
11.
Rekomendasi dari karyawan (employee Referrals)
Para
karyawan perusahaan sekarang bisa merekomendasikan pencari pekerjaan kepada
departemen personalia. Metode ini memang banyak kebaikan khas. Yaitu perusahaan
memperoleh informasi lengkap dari pemberi rekomendasi tentang pelamar. Meskipun
teknik ini legal dan baik, perusahaan juga harus berhati-hati dalam
penggunaannya.
Begitulah
paparan dari SDM mungkin ini hanya ulasan singkat dan dapat di perpanjang di
lain waktu di blog saya ini. Selain blog ombey11 ini anda juga dapat follow
situs lateriaguna.com untuk berbagai informasi seputar IT.
Sekian
tulisan saya kali ini yang saya buat bukan hanya semata – mata untuk memenuhi
tugas Softskill tetapi juga semoga
bermanfaat untuk kawan – kawan sekalian yang mungkin suatu saat akan membutuhkan
sebagian substansi dari tulisan ini. Salam damai……
Langganan:
Postingan (Atom)