URUS ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
Persyaratan :
1.
Foto Copy KTP
Penanggung Jawab
2.
Foto Copy NPWP
Penanggung Jawab
3.
Foto Copy Akte
Pendirian Perusahaan
4.
Domisili Perusahaan
5.
Foto Copy NPWP
Perusahaan
6.
Foto Copy SK
Kehakiman
7.
Foto Copy SIUP (Surat
Izin Usaha Perdagangan)
8.
Foto Copy TDP (Tanda
Daftar Perusahaan)
9.
Referensi Bank (Asli)
10.
Foto Copy PBB (Jika
Milik sendiri) atau Surat Sewa Menyewa (Jika Menyewa)
11.
Pas Foto 3X4 = 2
lembar (warna merah)
Dokumen yang diurus :
·
Angka Pengenal
Importir (API)
Lama Proses : ± 15 Hari Kerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar