Sabtu, 16 November 2013

Izin Pendirian NPIK (Nomor Pokok Importir Khusus)

NPIK ( Nomor Pengenal Importir Khusus )

Persyaratan :

  1. Copy KTP penanggung jawab.
  2. Copy Dokumen Perusahaan lengkap.
  3. Copy API.
  4. Surat Perjanjian (Agreement) atau penunjukan selaku Agen dan Distributor dari Negara Prinsipal.
  5. Surat permohonan dalam kop surat dan di stempel .
  6. Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lembar.
Harga : Rp. 3.000.000,-
Lama proses : 1 (satu) minggu.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar