Sabtu, 16 November 2013

NPWP dan PKP

NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )

Persyaratan :

  1. Copy KTP dan KK Penanggung jawab.
  2. Copy Akta Notaris ( untuk badan usaha ).
  3. Copy PBB / Surat Kontrak.
  4. Copy Surat Keterangan Domisili.
  5. Surat Keterangan Bekerja apabila Karyawan.


PKP

Persyaratan :

  1. Copy KTP dan KK Penanggung jawab.
  2. Copy Akta Notaris ( untuk badan usaha ).
  3. Copy PBB / Surat Kontrak.
  4. Copy Surat Keterangan Domisili.
  5. Surat Keterangan Bekerja apabila Karyawan.
  6. SIUP
  7. TDP
Harga : Rp. 1.500.000,-
Lama proses : 10 (sepuluh) hari.  


Baca Pengurusan Lainnya:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar