Sabtu, 09 November 2013

Pendirian SIUJPT

Persyaratan SIUJPT :
1. Surat Permohonan dari Perusahaan
2. Copy Akta Pendirian dengan maksud dan tujuan bidang usaha untuk Jasa Pengurusan
    Transportasi ( Pasal 3 ayat 1 pada Akta Notaris )
3. Copy Domisili
4. Copy NPWP dengan Klasifikasi Lapangan Usaha Khusus Jasa Pengurusan Transportasi
5. Copy Pengesahan Badan Hukum dan Menteri Hukum dan HAM RI
6. Copy KTP Penanggung Jawab Perusahaan.
7. Copy Tenaga Ahli di bidang Transportasi
8. Asli Rekening Koran, Posisi saldo terakhir per awal bulan berjalan dengan saldo min Rp.200 Jt
9. Rekomendasi dari GAFEKSI / INFA DKI JAKARTA


Baca Pengurusan Lainnya:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar