Tampilkan postingan dengan label Layanan Kami. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Layanan Kami. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 November 2013

Izin Pendirian NPIK (Nomor Pokok Importir Khusus)

NPIK ( Nomor Pengenal Importir Khusus )

Persyaratan :

  1. Copy KTP penanggung jawab.
  2. Copy Dokumen Perusahaan lengkap.
  3. Copy API.
  4. Surat Perjanjian (Agreement) atau penunjukan selaku Agen dan Distributor dari Negara Prinsipal.
  5. Surat permohonan dalam kop surat dan di stempel .
  6. Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lembar.
Harga : Rp. 3.000.000,-
Lama proses : 1 (satu) minggu.

Persyaratan KADIN (Kamar Dagang Industri)

KADIN (Kamar Dagang dan Industri)

Persyaratan :

  1. Copy KTP penanggung jawab.
  2. Copy Akta pendirian/perubahan Perusahaan.
  3. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  4. Copy NPWP.
  5. Copy SK Kehakiman.
  6. Copy TDP.
  7. Photo Penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 4 lembar Berwarna.
Dokumen KADIN yang di urus :
  1. Kartu Anggota Kadin.
  2. Sertifikasi Kadin.
  3. Kartu Anggota Asosiasi sesuai dengan jenis usahanya.
Harga :
Perusahaan Besar Rp. 6.000.000,-
Perusahaan Menengah Rp. 4.500.000,-
Perusahaan Kecil Rp. 3.500.000,-

Lama proses :
Sertifikasi Kadin 1 (satu) bulan.
KTA Kadin & KTA Asosiasi 4 (empat ) hari.

Izin Usaha Pendirian SK Kehakiman

SK Kehakiman

Persyaratan :

  1. Copy Akta Notaris.
  2. Copy NPWP.
  3. Bukti pembayaran Lembaran Berita Negara.
  4. Surat Pernyataan Penyertaan Modal Perusahaan.
  5. PNBP (Fian-1/Fian-2).

Pendirian BPW (Biro Perjalanan Wisata)

BPW ( Biro Perjalanan Wisata ) / Travel

Persyaratan :

  1. Copy KTP penanggung jawab.
  2. Copy Akta Notaris Khusus Perjalanan Wisata/Travel.
  3. Copy Surat Keterangan Domisili.
  4. Copy NPWP.
  5. Copy SK Kehakiman / PNBP.
  6. IMB dan IPB Bangunan Kantor.
  7. Copy PBB / Akta Surat Perjanjian Kontrak bila Sewa.
  8. Referensi Bank.
  9. Slip Setoran Bank.
  10. Daftar riwayat hidup penanggung jawab dan karyawan.
  11. Struktur Organisai Perusahaan.
  12. Denah ruang dan Denah Lokasi kantor.
  13. Proyek Proposal / Hasil Study Kelayakan.
  14. Izin tempat usaha dari Pemda.
  15. UUG / HO.
  16. Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko luas kantor min. 60 m2.
  17. Photo Penanggung jawab Ukuran 4x6 = 6 Lembar berwarna.

Usaha Perorangan ( UD / PD )

Syarat Pendirian :

  1. Copy KTP.
  2. Copy KK.
  3. Copy PBB / Sewa.
  4. Copy Surat kontrak apabila status kontrak.
  5. Tempat usaha di wilayah Perkantoran.
  6. Nama usaha / UD / PD.
  7. Jenis usaha.
  8. Pas photo penanggung jawab ukuran 3x4 = 2 Lembar berwarna.
Dokumen yang di urus :
  1. Surat Keterangan Domisili Usaha.
  2. NPWP ( Nomor Poko Wajib Pajak ).
  3. SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ).
  4. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ).

Urus Dokumen Akta Notaris

AKTA NOTARIS

Persyaratan :

  1. Copy Ktp Pendiri.
  2. Copy Akta Pendirian ( untuk pembuatan Akta Perubahan/PKR ).
  3. Copy SK Kehakiman ( untuk pembuatan Akta Perubahan/PKR ).
  4. Notulen Rapat ( Rapat Umum Pemegang Saham ).
Harga : Rp. -
Lama proses : 5 (lima) hari.

Senin, 11 November 2013

Tahapan Pendirian PT dan CV

  1. Pemesanan nama : Setelah pengecekan nama Badan Usaha selesai kita melangkah kepada pemesanan nama Badan Usaha. Pada tahapan pemesanan nama ini Notaris juga diminta mencantumkan keterangan dasar seperti alamat/domisili perusahaan (minimal mencantumkan kabupaten), bidang usaha. Pemesanan nama memiliki masa berlaku selama 30 hari terhitung sejak disetujuinya nama. Oleh sebab itu Notaris yang berbeda tidak akan dapat mengakses nama yang sedang dipesan oleh Notaris lainnya, kecuali Notaris awal melakukan pembatalan atau menunggu masa berlaku berakhir.
  2. Pembuatan Akta Pendirian : Secara garis besar Anggaran Dasar Badan Usaha yang tercantum dalam Akta Pendirian terdiri dari keterangan diri yang tercantum dalam KTP, susunan persero aktif (Direksi dan Komisaris) dan persero pasif (Pemegang Saham) bila ada, bidang usaha sesuai KLU yang diterbitkan oleh Kemenhumham, dan rincian mengenai saham.
  3. Izin Domisili :  Yaitu Surat Keterangan Domisili perusahaan yang diterbitkan oleh Kelurahan dan Kecamatan yang menyatakan alamat perusahaan. Di Jakarta, izin domisili hanya dapat diterbitkan bagi perusahaan yang berdomisili di alamat dengan peruntukan perkantoran yang tercermin dalam nomor IMB yang dicantumkan dalam izin domisili tersebut. Dalam pembuatan serta pengurusan pendirian Badan Usaha, izin domisili merupakan ujung tombak pengurusan dokumen ke jenjang berikutnya sebab di banyak dokumen selanjutnya sebuah Badan Usaha wajib mencantumkan alamat/domisili perusahaannya. Khusus untuk pengurusan SIUP TDP di Jakarta Barat, kita bahkan harus menunjukkan dokumen asli izin domisili perusahaan sebelum SIUP TDP dapat diterbitkan.
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : Diterbitkan oleh kantor pajak sesuai alamat domisili perusahaan berdiri.
  5. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak : Biasanya diterbitkan bersamaan dengan NPWP dan berisi keterangan mengenai jenis pajak yang harus dilaporkan perusahaan nantinya.
  6. Pengesahan Badan Hukum : Pengesahan Badan Hukum diperlukan untuk mencatat akta yang sudah diterbitkan Notaris. Untuk PT, pengesahan Badan Hukum dilakukan melalui penerbitan SK Kehakiman yang hanya dapat diurus oleh Notaris yang melakukan pemesanan nama. Di dalam SK Kehakiman akan menyebutkan nomor AHU yang digunakan sebagai identifikasi sahnya sebuah PT. Sedangkan untuk CV, pengesahan Badan Hukum melalui pencatatan di Pengadilan Negeri setempat dimana pihak pengadilan akan melegalisir Akta Pendirian asli. Baik PT maupun CV tidak dapat memperoleh pengesahan badan hukum sebelum memiliki izin domisili perusahaan.  
  7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) : Penentuan golongan SIUP ditentukan dari besarnya modal disetor yang dicantumkan dalam akta perusahaan. Terdiri dari SIUP Kecil (51Juta-500Juta) / SIUP Menengah (501Juta-10Miliar) / SIUP Besar (<10Miliar). Di dalam SIUP kita dapat mencantumkan maksimal 3 (tiga) jenis bidang usaha yang diatur dalam KBLI 2009. Untuk perusahaan dengan SIUP umum, KBLI biasanya mengikuti Kategori G dalam KBLI 2009.  
  8. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) : TDP merupakan dokumen terakhir yang menjadikan sebuah Badan Usaha resmi beroperasi. TDP berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan harus diregistrasi ulang apabila masa berlaku berakhir.
  9. Pengusaha Kena Pajak (PKP) : Pengurusan PKP bersifat opsional, tergantung apakah perusahaan tersebut hendak menerbitkan faktur pajak nantinya. Pengusaha yang wajib memiliki PKP adalah apabila memiliki lebih dari 1 (satu) Badan Usaha di dalam 1 (satu) alamat domisili.

Sabtu, 09 November 2013

Surat Permohonan Label Bagi Importir

Persyaratan permohonan Label bagi importir :1. Surat Permohonan
2. Daftar Barang
3. Contoh Label
4. Fotokopi Angka Pengenal Impor (API)

Persyaratan KADIN

Dokumen Yang Diurus:
1.Assosiasi
2. Anggota KADIN.
3. Sertifikasi KADIN.

Persyaratan:
1. Foto copy Akta Notaris Perusahaan.
2. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
3. Foto copy SIUP.
4. Foto copy NPWP.
5. Foto copy Domisili Usaha.
6. Foto copy SK Kehakiman.
7. Foto copy TDP.
8. Referensi Bank Asli.
9. Pas photo warna 3x4 (2 lembar). 
 
Biaya Proses : Tergantung kelas dan bidang usaha

Pendirian SIUJPT

Persyaratan SIUJPT :
1. Surat Permohonan dari Perusahaan
2. Copy Akta Pendirian dengan maksud dan tujuan bidang usaha untuk Jasa Pengurusan
    Transportasi ( Pasal 3 ayat 1 pada Akta Notaris )
3. Copy Domisili
4. Copy NPWP dengan Klasifikasi Lapangan Usaha Khusus Jasa Pengurusan Transportasi
5. Copy Pengesahan Badan Hukum dan Menteri Hukum dan HAM RI
6. Copy KTP Penanggung Jawab Perusahaan.
7. Copy Tenaga Ahli di bidang Transportasi
8. Asli Rekening Koran, Posisi saldo terakhir per awal bulan berjalan dengan saldo min Rp.200 Jt
9. Rekomendasi dari GAFEKSI / INFA DKI JAKARTA

USAHA DAGANG (UD) / PERUSAHAAN DAGANG (PD) /PERSEORANGAN

Dokumen Berupa :
  1. Akte Notaris;
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan ;
  3. NPWP (Nomor Pokok wajib Pajak);
  4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) ;
  5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Persyaratan :
  1. KTP Pemilik ;
  2. Kartu Keluarga Pemilik ;
  3. NPWP Pribadi Pemilik;
  4. Surat Pengantar dari RT/RW (jika Kantor di Rumah/Ruko) ;
  5. PBB Tahun Terakhir dan Surat Sewa (jika Kantor sewa) ;
  6. Pas Foto 3x4 Berwarna 3 Lembar.

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)


SIUP (SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN)
Persyaratan :
  1. F.Copy Akte Notaris Pendirian dan Perubahan (jika ada) ;
  2. F.Copy SK.Menteri Hukum dan HAM (Perseroan Terbatas [PT]), / Pengesahan Pengadilan Negeri (Persekutuan Komanditer [CV]) ;
  3. Asli Surat Keterangan Domisili Perusahaan ;
  4. F.Copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan ;
  5. F.Copy KTP Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan ;
  6. F.Copy Kartu Keluarga Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan Jika Perempuan;
  7. Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung (jika di Komplek Perkantoran) ;
  8. Pas Photo Direktur/Penanggung Jawab Ukuran 3x4 Berwarna 4 Lembar.